Habis Skidipapap Lupa Belum Mandi Junub di Bulan Ramadhan. Apakah Sah Puasanya ? Ini Penjelasannya


TRIBUNJOGJA.COM - Bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum junub atau mandi besar?

Pertanyaan ini sering terlontar saat Ramadhan terutama bagi pasangan suami istri. 

Mereka khawatir puasanya tidak sah karena belum junub.

Simak ulasannya berikut ini:

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang berbunyi: Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub?

Suami-istri harus tetap mandi junub alias mandi besar lalu melanjutkan puasanya.

Tapi baiknya mandi sebelum Subuh. Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur. Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.

Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa. (HR. Bukhari-Muslim)

Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima atau hubungan intim.

Dalam lanjutan ayat disebutkan, Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian.

 Jika jima itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan

Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.

Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Subuh dalam keadaan junub.

Tata Cara Mandi Wajib

Rukun mandi ada dua yakni niat dan membasuh seluruh anggota tubuh, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas.

Sehingga, orang yang telah berniat mandi wajib dan kemudian membasuh seluruh tubuhnya dengan air, mandinya sudah sah.

Namun, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.

2. Bersihkan telapak tangan

Basuh dan bersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.


Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali(HR. Muslim)

3. Cuci kemaluan

Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.

4. Berwudhu

Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat.

5. Basuh rambut, sela pangkal kepala

Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.

6. Siram & bersihkan anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.

- Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:


Dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)

Dari Aisyah dia berkata, Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.(HR. Muslim)

Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafalkan niat.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafalkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Bagi yang melafadzkan, lafadz niat mandi wajib adalah sebagai berikut:


'NAWAITUL GHUSLALIROF'IL HADATSIL FARDONB LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya:

"Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Taala"


"Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6)

Ketika menjelaskan ayat ini dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan jika ayat ini memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air tidak bisa sampai kepadanya seperti bagian dalam mata.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel